Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

2 Tahanan yang Kabur dari Rutan Siak Dipindahkan ke Nusakambangan

2 Tahanan yang Kabur
Skintific

2 Tahanan yang Kabur dari Rutan Siak Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikenai Pengamanan Super Ketat

Koran Tasikmalaya – 2 Tahanan yang Kabur Dua tahanan yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah keduanya kembali ditangkap dalam operasi gabungan aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan beberapa hari setelah pelarian.

Aksi Pelarian yang Mengejutkan

Kedua tahanan tersebut diketahui melarikan diri dari Rutan Siak pada awal Oktober 2025 dengan cara menjebol atap kamar tahanan pada malam hari. Aksi itu baru diketahui petugas saat apel pagi. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya Kementerian Hukum dan HAM memperketat sistem keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Skintific

Petugas kepolisian bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Riau kemudian membentuk tim pencarian. Setelah empat hari pencarian intensif, kedua tahanan berhasil ditangkap di wilayah perbatasan Kabupaten Siak dan Pelalawan.2 Pleton Personel Brimob Polda Riau Kawal Pemindahan Napi Rutan Siak

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 22 Oktober di Pegadaian: Antam Naik, Ini Rinciannya

Pemindahan ke Nusakambangan

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mencegah insiden serupa dan memberikan efek jera.

Kami tidak ingin ada pengulangan kejadian kabur. Setelah evaluasi, kami memutuskan kedua tahanan dipindahkan ke Nusakambangan karena memiliki risiko tinggi terhadap keamanan rutan,” ujar Budi.

2 Tahanan yang Kabur Evaluasi Sistem Keamanan

Pasca insiden tersebut, pihak Rutan Siak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, termasuk penambahan kamera pengawas, pemeriksaan rutin di area tahanan, serta peningkatan pelatihan petugas jaga malam.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Selain menghadapi hukuman atas kasus pidana yang sedang dijalani, kedua tahanan tersebut kini dijerat dengan pasal tambahan terkait upaya melarikan diri dari tahanan sesuai Pasal 223 KUHP, dengan ancaman pidana tambahan maksimal dua tahun delapan bulan.

Proses hukum tetap berjalan. Pemindahan ke Nusakambangan bukan akhir, melainkan bagian dari langkah penegakan disiplin dan keamanan,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

Kesimpulan

Pemindahan dua tahanan pelaku pelarian dari Rutan Siak ke Nusakambangan menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Skintific