BPJS Kesehatan Disebut Menyandera 50.000 Peserta di Pamekasan, BPJS Kesehatan Dituding Langgar Hak Dasar Warga
Koran Tasikmalaya — BPJS Kesehatan Disebut Menyandera(BPJS) Kesehatan yang memutus layanan terhadap sekitar 50.000 peserta di Kabupaten Pamekasan menuai gelombang kritik keras. Warga yang terdampak merasa diperlakukan tidak adil, sementara kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai tindakan ini sebagai bentuk “penyanderaan hak dasar” warga negara atas akses layanan kesehatan.
Warga Tak Lagi Bisa Berobat Gratis
Puluhan ribu peserta yang tergolong dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD tiba-tiba tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan mereka saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Banyak di antara mereka yang baru menyadari status kepesertaannya dicabut setelah ditolak rumah sakit atau puskesmas.
“Anak saya demam tinggi, saya bawa ke puskesmas, mereka bilang kartu BPJS saya tidak aktif. Padahal selama ini saya rutin pakai layanan itu,” ujar Rahmawati, ibu rumah tangga asal Kecamatan Palengaan.
Banyak warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak terkait, baik dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakpercayaan di kalangan masyarakat bawah yang selama ini bergantung pada program tersebut.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Kamis, 9 Oktober 2025
BPJS Kesehatan Disebut Menyandera Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Salahkan Pendataan
Menurut pihak BPJS Kesehatan, pencabutan layanan ini terjadi karena adanya penyesuaian data penerima manfaat, yang tidak lagi dibiayai oleh APBD Kabupaten Pamekasan. Artinya, pemerintah daerah dianggap tidak lagi menganggarkan iuran bagi peserta tersebut.
“Kami hanya menyesuaikan dengan data dari Pemda. Jika mereka sudah tidak menganggarkan, maka kepesertaan otomatis tidak aktif,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan setempat.
Namun, pemerintah daerah menyatakan bahwa perubahan itu bagian dari restrukturisasi anggaran, dan menilai BPJS semestinya tidak serta-merta menghentikan layanan tanpa koordinasi matang atau masa transisi yang manusiawi.
Aktivis: Ini Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Pelanggaran Hak
Pengamat kebijakan publik dan aktivis layanan sosial mengecam keras langkah pemutusan sepihak ini.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi atau keuangan daerah. Ini menyangkut hak warga atas jaminan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H.
Desakan untuk Segera Kembalikan Layanan
Menyikapi krisis ini, sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh daerah mendesak BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan untuk segera duduk bersama dan mencari solusi konkret. Mereka juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, turun tangan.












