Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Penertiban Tambang Emas Ilegal Tasikmalaya, 43 Lubang Ditutup

Skintific

TASIKMALAYA – Aparat gabungan Polres Tasikmalaya, TNI, dan pemerintah daerah menindak aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Tasikmalaya, pada Kamis (13/11/2025). Para petugas langsung memeriksa lokasi karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) meresahkan warga dan mengganggu lingkungan.

Penyelidikan Sejak September Mengarah pada Penertiban

Sejak September 2025, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengumpulkan data mengenai aktivitas PETI. Tim penyidik menelusuri titik galian, memeriksa pelaku di lapangan, dan menguatkan temuan melalui Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, aparat akhirnya memutuskan untuk melakukan penindakan.

Skintific

“Hari ini kami menertibkan seluruh lubang galian yang dipakai untuk kegiatan tambang emas ilegal. Tim kami menutup 43 lubang di area ini,” ujar Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto.

Polres Tasikmalaya Tutup Tambang Emas Ilegal di Salopa, Puluhan Lubang Galian Tambah Emas Disegel - Kabar Singaparna

Baca Juga: Hujan, Longsor Hingga Rumah Roboh Terjadi di Tasikmalaya

Petugas Beri Imbauan dan Edukasi Hukum

Selain menutup lubang galian, aparat langsung memasang papan imbauan untuk warga. Tim juga menyampaikan edukasi kepada perwakilan penambang mengenai cara tambang yang legal. Melalui penjelasan tersebut, aparat mengajak warga memahami risiko hukum dan kerusakan lingkungan yang muncul akibat PETI.

“Kami ingin masyarakat memahami seluruh risiko dan memilih cara tambang yang sah,” tegas Glatikko.

Sejumlah Penambang Menunjukkan Kepatuhan

Saat aparat tiba, beberapa penambang sebelumnya sudah menutup lubang mereka sendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai mematuhi aturan setelah menerima peringatan dari aparat. Selain itu, warga sekitar mengapresiasi penertiban tersebut karena kegiatan PETI sering memicu keresahan.

“Kami akan menindak aktivitas tambang yang tetap berjalan tanpa izin. Kami berpegang pada aturan hukum,” tambah Glatikko.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Segera Pangkas Pohon Tua Rawan Tumbang

Skintific