Polda Metro Sebut Penetapan Rismansyah dan Pernyataan Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka
Koran Tasikmalaya — Polda Metro Sebut Penetapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation — ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan yang terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan lima orang lainnya, yang berinisial MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka ini “telah sesuai dengan fakta dan alat bukti” serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Pernyataan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penyidik bekerja “dengan sangat cermat, hati‑hati” dan mengikuti SOP yang berlaku.
Polda menyebut bahwa dasar penetapan tersangka meliputi: fakta‑fakta yang ditemukan, barang bukti yang disita, dan alat bukti yang telah diperoleh.
Polda juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dan kawan‑kawan, dan tetap menegaskan bahwa proses sudah sesuai prosedur.
Argumen yang Mendukung dan Kritik
Mendukung dari pihak kepolisian:
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.
Polda menyatakan bahwa penyidikan berjalan secara proporsional dan profesional, dengan prosedur yang jelas.
Kritik dari pihak advokasi dan aktivis:
LBH Jakarta menyebut proses penangkapan Delpedro “janggal”, karena penangkapan dilakukan sebelum jelasnya status tersangka, yang menurut mereka melanggar aturan.
Pakar hukum yang mengkritik proses menyebut penetapan tersangka dan penangkapan terkesan “dipaksakan” dan masih memiliki indikasi prosedur yang belum transparan.
Baca Juga: Momen Haru Sopir Truk Lepas 3 Anaknya ke Panti Asuhan Tak Kuat Menafkahi
Polda Metro Sebut Penetapan Bagaimana Prosedur dalam Hukum Indonesia
Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi terkait di Indonesia:
Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi permulaan yang cukup, didukung oleh alat bukti yang memadai.
Penangkapan seseorang bukan tersangka harus memenuhi ketentuan khusus (misalnya tangkap tangan, penyidikan segera).
Hak tersangka untuk mengajukan praperadilan tersedia, apabila penetapan tersangka atau penahanan dianggap tidak sah.
Dalam kasus ini:
Polda menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti – yang selaras dengan asas KUHAP.
Namun, kritik mencatat bahwa proses penangkapan dan penetapan waktu‑nya menuai keraguan, sehingga praperadilan diajukan oleh pihak tersangka.
Polda Metro Sebut Penetapan Implikasi dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Kasus ini penting dari sisi penegakan hukum terhadap dugaan penghasutan dan keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi — aspek yang juga disebut oleh Polda.
Di sisi hak asasi dan kebebasan berpendapat: aktivis dan pengamat menekankan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak muncul kesan kriminalisasi terhadap aktivitas sipil atau kritis.
Upaya praperadilan yang diajukan memperlihatkan bahwa mekanisme kontrol hukum tetap ada, dan prosesnya akan menjadi uji terhadap kekuatan bukti dan prosedur penyidik.












